Nabi Muhammad, Rasullulloh s.a.w melarang kita bernadzar / Nazar.
Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan.
Nadzar itu hanya dikeluarkan dari orang orang yang kikir
Nunggu terjepit dulu, baru mau beramal sholeh
Jika udah sakit, kalo sembuh mau gini mau gitu,
Kalo mendapat kelapangan bernadzar saya akan sodaqoh beras sekian kwintal dan yang lainnya.
Kita tidak mendikte Allah dengan nadzar.
"Ya Allah penuhi hajatku, aku akan sodaqoh"
Jadi nadzar kita tidak berpengaruh sedikitpun terhadap hajat kita, penyakit kita , maupun yang lainnya.
tidak ada faedahnya sama sekali.
===
Kalo do'a memang disyariatkan untuk kita melakukannya.nadzar tidak.
===
Lha itu, di dalam Al Quran , Allah memuji orang orang yang menepati nadzarnya.
+ al insan (76):7 - yufuna bin nadzri......
Mereka menunaikan nazar
Diantara sifatnya ahli surga itu "yufuna bin nadzri......"
mereka menunaikan nadzar....
Ini sebenarnya bukan pujian terhadap nadzar (ayat ini).
Para ulama , ahli tafsir menjelaskan,
NADZAR itu, adalah sesuatu yang Allah tidak mewajibkan,tetapi seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri.
Artinya , kalau sesuatu yang tidak Allah wajibkan, yang dia mewajibkan untuk dia sendiri saja, KEMUDIAN DIA MENEPATI, bagaimana pula dengan sesuatu yang ALLAH WAJIBKAN ....
bukan Allah memuji nadzar.. tidak.
===
Tetapi kalau sudah terlanjur nadzar, HARUS Dilaksanakan nadzarnya.
Nadzar itu berat.
Nadzar tidak ada kaffaratnya / penebusnya. Harus dilaksanakan nadzarnya !!!
yang ada kaffaratnya yaitu sumpah.
===
Nadzar adalah janji kepada Allah.
Nadzar itu diucapkan. jadi misalnya
"kalau saya sembuh, saya akan sodaqoh beras satu kwintal"
akan tetapi kalu masih dalam niat, belumlah terhitung sebagai nadzar.
===
Apabila ada orang yang bernadzar, kemudian tidak melaksanakannya, maka dia
termasuk sebagai orang yang TELAH BERBOHONG KEPADA ALLAH...
===
Misalkan ada orang bernadzar:
"kalu anak saya lulus, saya akan berpuasa tiga hari sebulan"
ini artinya dia harus menepati nya sepanjang hayatnya. bagaimana pula kalo sudah tua dan tidak mampu? dia harus tetap berpuasa, karena nadzarnya tadi.
===
dst.......
ilmu disampaikan oleh ust. abdullah sholeh hadrami
written by writer.
===
ref :
http://us.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abdullah%20Shaleh%20Hadrami/Pembahasan%20Kitab%20Ensiklopedi%20Larangan
70 Larangan Ke 185 sd 186 (Puasa 'Iedain, Bawa Senjata dgn Sombong pd 'Iedain)
download : 13,19 MB - durasi 54mnt
http://us.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abdullah%20Shaleh%20Hadrami/Pembahasan%20Kitab%20Ensiklopedi%20Larangan/70%20Larangan%20Ke%20185%20sd%20186%20%28Puasa%20%27Iedain%2C%20Bawa%20Senjata%20dgn%20Sombong%20pd%20%27Iedain%29.mp3?l=12
Al Quran :
Al Insaan (76) -Verse 7- , Al Hajj (22) -Verse 29- , Ali Imran (3)-Verse 35-
,Ali Imran (3) -Verse 37-
Hadist :
Shahih Muslim
-Imam Muslim-
Kitab Nazar
Bab 1: Perintah melaksanakan nazar
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra , ia berkata:Sa'ad bin Ubadah meminta fatwa kepada
Rasulullah saw tentang nazar yang pernah dinazarkan ibunya namun ia wafat
sebelum menunaikannya. Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah nazar itu untuknya
Shahih Muslim
-Imam Muslim-
Kitab Nazar
Bab 2: Larangan bernazar dan bahwa nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa
pun
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra, ia berkata:Suatu hari Rasulullah saw
melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat
menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang
yang kikir
Shahih Muslim
-Imam Muslim-
Kitab Nazar
Bab 2: Larangan bernazar dan bahwa nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa
pun
Hadis riwayat Abu Hurairah ra: ia berkata:Bahwa Rasulullah saw bersabda:
Janganlah kalian bernazar, karena nazar itu tidak dapat menolak takdir sedikit
pun juga, ia hanyalah untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir
Shahih Muslim
-Imam Muslim-
Kitab Puasa
Bab 19: Larangan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha
Hadis riwayat Ibnu Umar ra: ia berkata:Seorang laki-laki datang kepada Ibnu
Umar ra dan berkata: Sungguh aku telah bernazar untuk berpuasa satu hari yang
bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Fitri. Ibnu Umar ra
berkata: Allah Taala memerintahkan untuk menepati janji, nazar dan Rasulullah
saw melarang puasa pada hari ini.
Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
Kitab Haji
Bab 123: Apa yang Dapat dimakan dari Unta Kurban dan Apa Yang Mesti
Disedekahkan
Ibnu Umar berkata, "Tidak dimakan bagian dari buruan dan nazar, dan yang
selain dari itu boleh dimakan."[63]
Atha' berkata, "Boleh memakan dan memberi makan perbekalan."[64]
841. Jabir bin Abdullah berkata, "Kami tidak makan dari daging unta kami lebih
dari hari di Mina. Lalu, Nabi memberi kemurahan kepada kami seraya bersabda,
"Makanlah dan berbekallah. Maka, kami makan dan berbekal." Aku (perawi)
bertanya kepada Atha', "Apakah dia (Jabir) berkata, "Hingga kami tiba di
Madinah?" Dia menjawab, "Tidak."[65] (Dan dalam satu riwayat dari Jabir: "Kami
berbekal dengan daging kurban pada zaman nabi ke Madinah." Dan dia berkata
tidak hanya sekali, "Daging hadyu 'binatang kurban' 6/239)."
[63] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih yang semakna
dengannya. [64] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. [65] Di
dalam riwayat Muslim, Atha' berkata, "Ya." Al-Hafizh berkata, "Demikian yang
tersebut dalam riwayat Muslim, berbeda dengan yang tersebut dalam riwayat
Bukhari." Inilah yang terpelihara menurut pendapat saya (al-Albani), berbeda
dengan al-Hafizh, karena beberapa alasan diantaranya riwayat berikutnya. Telah
saya sebutkan alasan-alasan lain dengan jalan-jalan dan riwayat-riwayat
pendukungnya, serta saya kemukakan peringatan yang diperoleh dari hadits
tersebut untuk menghindarkan orang-orang haji dari menyia-nyiakan daging
kurban di negeri itu. Hal itu sudah saya jelaskan di dalam buku saya 'Hajjatun
Nabiyyi' halaman 87-88.
Shahih Bukhari
-Imam Bukhari-
Kitab Puasa
Bab 42: Orang yang Meninggal Dunia Sedang Ia Masih Punya Kewajiban Puasa
Al-Hasan berkata, "Jika ada tiga puluh orang yang mengerjakan puasa sehari
untuk orang yang meninggal dunia, maka hal itu sudah boleh (cukup)."[64]
954. Aisyah رضي الله عنها mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa
yang meninggal sedang ia masih menanggung kewajiban puasa, maka walinya
berpuasa untuknya."
955. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Seorang laki-laki (dalam satu riwayat:
seorang wanita[65] ) datang kepada Nabi. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah,
sesungguhnya ibuku (dalam riwayat kedua: saudara wanitaku[66]) meninggal,
sedang ia masih mempunyai kewajiban puasa satu bulan (dalam riwayat kedua itu
disebutkan: puasa nazar) (dan dalam riwayat ketiga: puasa lima belas
hari[67]), apakah saya mengqadha untuknya?" Beliau bersabda, "Ya, utang Allah
itu lebih berhak untuk ditunaikan."
[64] Di-maushul-kan oleh Daruquthni dalam Kitab adz-Dzabh dengan sanad sahih.
[65] Riwayat ini adalah mu'allaq di sisi penyusun dari beberapa jalan.
Tetapi, sebagian jalannya di-maushul-kan oleh Muslim dan lainnya sebagaimana
sudah saya jelaskan di dalam Ash-Shahihah (pada nomor sebelum 2000). [66]
Riwayat ini juga mu'allaq, tetapi di-maushul-kan oleh Ahmad. [67]
Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hasan bin Sufyan, dan al-Baihaqi
(3/265), dan di dalam sanadnya terdapat Abu Haris sedangkan dia itu lemah.